Bacaleg Dideadline Perbaikan Berkas

Bacaleg Dideadline Perbaikan Berkas

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS), Yulian SH melalui anggotanya, Roseka Yanti SP MSi mengatakan saat ini semua berkas calon legislatif (caleg) DPRD Bengkulu Selatan sudah diverifikasi. Hasilnya hampir semua caleg belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, mereka diberikan waktu perbaikan.

“ Waktu perbaikan kami berikan hingga 31 Juli mendatang,” katanya.

Roseka mengatakan dari 15 partai politik di Bengkulu Selatan yang mengajukan calon yang akan memperebutkan 25 kursi di DPRD Bengkulu Selatan  ada 343 calon. Dari jumlah tersebut, ternyata ada 210 calon yang belum mengantongi surat keterangan kesehatan dari rumah sakit jiwa. Sedangkan calon lain ada yang belum lengkap persyaratan administrasi lainnya. Sehingga mereka diberikan kesempatan melengkapi berkas. Hanya saja, jika hingga 31 Juli mereka belum juga menyampaikan berkas perbaikan, Roseka memastikan akan mencoret calon tersebut dari peserta pileg.

“ Kami tidak memberikan perpanjangan waktu perbaikan, jika tidak dilengkapi hingga 31 Juli, caleg tersebut kami coret dan dipastikan gagal ikut pesta demokrasi,” ancam Roseka.

Ditambahkan Roseka, dari 343 caleg tersebut, terpantau oleh pihaknya ada 8 caleg yang merupakan mantan nara pidana (Napi), Ke-8 mantan napi tersebut ada mantan napi kasus korupsi, ada mantan napi money politik, ada kasus percobaan perkosaan, ada kasus penggelapan, ada kasus kekerasan di muka umum. Hanya saja selain caleg mantan kasus korupsi, semuanya memenuhi syarat.

Namun untuk caleg mantan napi kasus korupsi, pihaknya sudah sampaikan ke parpol yang mengajukan nama caleg tersebut untuk segera diganti dengan nama lain. Sebab yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).“ Khusus caleg mantan napi korupsi langsung kami nyatakan TMS, silahkan parpol usulan nama lain untuk menggantikannya,” demikian Roseka tanpa mau menyebut nama caleg serta partai pengusung caleg mantan napi tersebut. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: